Update Chrome Browser
Baitul Maal Pupuk Kujang merupakan salah satu lembaga filantropi yang berkhidmat kepada umat melalui pendayagunaan dan sosial masyarakat, terutama zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf, serta dana lain yang halal dan sesuai hukum.
Baitul Maal Pupuk Kujang pertama hadir dilandasi kesadaran para karyawan PT. Pupuk Kujang dalam menunaikan zakat dan mengungkap rasa syukur melalui berbagi terhadap sesama, yang di kuatkan dengan SK Direksi nomor 10/SK/DU/X/1994 tangggal 14 Oktober 1994 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah “Baitul Maal” PT. Pupuk Kujang (Persero).
Pada tahun 2014 BMPK sudah berbadan hukum sesuai Akta Nomor 11 tanggal 11 April 2014 tentang Pengesahan Badan hukum Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang oleh Notaris Hindum Muchsin, SH.
Apakah ada yang ingin ditanyakan terkait Baitul Maal Pupuk Kujang pada link https://lazbmpk.com/tentang-kami
Baitul Maal Pupuk Kujang | lazbmpk.com