Cara Ngitung Zakat

Cara Ngitung Zakat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

   Ustadz, mohon dijelaskan cara ngitung zakat dari awal sampai ketemu angka berapa yang harus dikeluarkan zakatnya? Terimakasih.

Hamba Allah

   Wa’alaikumssalam Wr.wb.

   Salah satu tuntunan Islam adalah berzakat bagi setiap orang atau entitas yang telah memenuhi kriterianya agar setiap asset dan pendapatannya berkah dan berlipat manfaatnya.

   Di antara tahapan menghitung dan menunaikan zakat adalah: pertama, menentukan waktu berzakat. Maksudnya, waktu menerima pendapatan atau memiliki asset yang berbeda-beda, sesuai dengan aset dan usaha wajib zakatnya. Jadi ada zakat yang ditunaikan setiap kali menerima pendapatan, dan ada yang ditunaikan setiap genap dua belas bulan.

   Misalnya, karyawan berzakat setiap tanggal 5 saat menerima gaji bulanan atau pemiliki usaha bisnis setiap tanggal 1 ramadhan (genap satu tahun). Sedangkan zakat pertanian, waktunya sudah pasti yaitu saat panen, seperti petani kelapa sawit.

    Kedua, menghitung berapa total pendapatan atau aset. Jika penghasilannya dari satu sumber pendapatan, akan mudah mengetahuinya. Seperti dokter menghitung total fee yang didapatkan setiap bulan.

   Begitu pula, jika pendapatannya dari beberapa sumber, maka digabung (jika jenis asset dan pendapatannya sejenis) dan jumlah total sehingga menghasilkan total pendapatannya. Seperti seorang jualan online selama setahun mendapatkan keuntungan 60 juta, tetapi juga mengelola usaha property dengan keuntungan 70 juta. Sehingga total pendapatannya satu tahun 130 juta.

   Ketiga, menghitung dan menentukkan (berapa) total penghasilan atau aset wajib zakat. Selanjutnnya, menguranginya dengan kewajiban primer seperti SPP anak-anak dan biaya kesehatan, juga utang jauh tempo seperti angsuran rumah yang menjadi tempat tinggal. Tetapi, jika wajib zakat langsung menunaikan zakatnya tanpa menguranginya dengan kewajiban dan utang jatuh tempo, itu juga diperkenankan sesuai dengan asas kehati-hatian dan kebermanfaatan.

   Keempat, menghitung jumlah yang harus ditunaikan zakatnya dengan memastikan apakah pendapatan atau aset tersebut telah mencapai nishab atau belum. Jika sudah mencapai nishab, maka wajib zakat. Tetapi, jika belum, maka tidak wajib zakat dan disunnahkan untuk berinfak.

   Nishab zakat itu berbeda-beda dari satu aset ke aset yang lain. Jika jenis aset wajib zakatnya adalah perdagangan, maka menjadi wajib zakat apabila mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5% sebagai tarif zakatnya.

    Tetapi jika pendapatan atau aset yang menjadi wajib zakat adalah hasil kerja seorang professional, maka nishabnya senilai minimum 5 wasaq (653 kilogram) atau setara dengan Rp. 6.530.000 dikeluarkan 2,5% setiap kali mendapatkannya. Atau jika pendapatan yang menjadi wajib zakatnya adalah hasil bisnis sewa penginapan, maka nishabnya senilai 5 wasaq (653 kilogram) atau setara dengan Rp. 6.530.000 dikeluarkan 5-10% setiap kali mendapatkannya.

   Sebagaimana merujuk kepada beberapa referensi dan peraturan perundang-undangan, di anataranya praturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

   Kelima, menyalurkan donasi zakatnya langsung kepada mustahik atau melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah, professional, resmi, dan diaudit oleh kemenag. Walaupun keduanya adalah pilihan, tetapi menyalurkan melaui LAZ yang amanah dan professional itu lebih prioritas, karena tuntunan agar setiap donasi disalurkan kepada pihak paling berhak dan tepat sasaran itu hanya bisa dilakukan oleh LAZ yang amanah dan professional.

   Sebaliknya, jika disalurkan oleh personal secara langsung itu ada banyak keterbatasann tentang pihak-pihak yang paling berhak dan ketetapan sasaran. Hal ini merujuk kepada kaidah-kaidah fikih Aulawiyat dan fikih muwazanah.    Di antaranya sarana yang membantu untuk menghitung zakat adalah aplikasi kalkulator zakat yang bisa di download melalui internet, bertanya langsung kepada ahlinya, atau melalui call center Lembaga Amil Zakat. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

 

Assalamualaikum !

Apakah ada yang ingin ditanyakan terkait Baitul Maal Pupuk Kujang pada link https://lazbmpk.com/2023/01/01/cara-ngitung-zakat

×