Assalamuʼalaikum wr.wb.
Saya salah satu karyawan perusahaaan BUMN. Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan memberikan THR. Apakah THR ini wajib dikeluarkan zakat?
Hamba Allah
Waʼalaikumsalam wr.wb.
Untuk menegetahui apa itu tunjangan hari raya (THR), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR telah mendefinisikannya sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memepunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berdasarkan penjelasan tersebut, THR dikatagorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan sehingga THR disamakan dengan penghasilan profesional yang diterimanya secara rutin. Jadi, THR sebagai gaji ke-13 sama dengan gaji ke-12 yang diterima pada bulan tersebut sebagai p[endapatan profesional.
Hal ini sebagaimana pengertian zakat profesi, yaitu zakat atau penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal, baik rutin maupun tidak rutin, baik pekerjaan yang dilakukan langsung maupun lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan skill maupun tetangga.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana ditegaskan dlam keputusan Menteri Agama, zakat penghasilan wajib dizakati apabila mencapai minimum nisabnya (senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras) Rp 6.530.000 dan dikeluarkan 2,5% setiap kali menerima gaji.
Kesimpulan tersebut berdasarkan dalil dan alasan berikut.
Pertama, dalam istilah fikih, pendapat atau pengghasilan profesional termasuk THR mirip dengan maal mustafad yang popular dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, di antara kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (asy-Syaukani), dan Subul as-Salam (ash-Shanʼani).
Menurut mereka setiap upah atau gaji yang didapatkan dari pekerjaan wajib zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Masʼud, Muʼawiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auzaʼi.
THR ataupun maal mustafad adalah pendapatan yang diterima oleh pegwai di entitas atau perusahaan tertentu.
Kedua, ketentuan tentang nisab dan tarif tersebut mengacu pada salah satu kaidah ushul, yaitu pilihan yang lebih bermanfaat bagi dhuafa, tetapi pada saat yang sama proporsional bagi para hartawan (anfa lil fuqara wa ashlal lil aghniya).
Juga berdasarkan mizhanatul maslahah atau maslahat dhuafa (fakir miskin) yang jumlahnya sangat banyak, khususnya di Indonesia. Ada gap yang tinggi antara realisasi penghimpunan zakat dan potensi zakat sehingga donasi zakat sangat terbatas dibandingkan jumlah fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar dari aspek fikih untuk memudahkan orang berdonasi.
Di samping itu, menurut al-Qardhawi setelah menelaah panjang terhadap hadis Rasulallah Saw. tentang haul dalam maal mustafad, pendapat para ulama, serta ijma ulama (konsensus), beliau menyimpulkan bahwa tidak ada nash yang sahih atau hasan serta dan tidak ada ijma ulama yang mewajibkan haul dalam maal mustafad. Oleh karena itu, THR dikeluarkan setiap kali gajian jika mencapai nisab.
Ketiga, Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif menyebutkan bahwa nisab zakat pendapatan adalah senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%.
Teknisnya, setiap THR yang diterima, digabung dengan penghasilan sejenis yang lain. Setelah dijumlah, jika mencapai minimum Rp 6.530.000 keluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari take home pay saat menerima THR dan penghasilan lain tersebut.
Misalnya, A pada bulan Ramadhan ini, selain mendapatkan gaji bulannya sebesar Rp 6 juta, ia juga mendapatkan THR Idul Fitri sebesar gaji poko, yaiti Rp 4 juta, sehingga total pendapatan yang diterimanya telah mencapai minimum nisab. Selanjutnya, ia mengeluarkan 2,5% sebagai zakatnya. Semoga Allah Swt. meridhai aktivitas kita dan memberkahinya.