Assalamuʼalaikum wr.wb.
Ustadz, saya seorang karyawan di salah satu perusahaan BUMN. Apakah saya wajib membayar zakat? Jika wajib, berapa nishab dan tarif zakat yang harus dikeluarkan? Mohon penjelasan ustadz!
Hamba Allah
Waʼalaikumsalam wr.wb.
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi yang halal, baik rutin maupun tidak rutin, baik pekerjaan yang dilakukan langsung atau dilakukan sebagai bagian dari institusi atau perusahaan, baik pekerjaan yang mengandalkan skill atau tenaga.
Misalnya seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan halal seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, dokter, pengacara, konsultan, wartawan, artis, penulisan, guru, dosen, PNS, manajemen perusahaan, atau pekerjaan lainnya.
Menurut al-Qardhawi, di antara kekhasan penghasilan profesional itu sebagai benefit dari skill-nya, bukan benefit dari modalnya seperti zakat pertanian, dan bukan benefit dari modal dan skill-nya seperti zakat tijarah.
Zakat profesi dikenal juga dengan istilah zakat pendapatan (menurut UU No. 23 Tahun 2011), atau zakat penghasilan (menurut Fatwa MUI).
Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan profesional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (asy-Syaukani), Subul as-salam (ash-Shanʼani).
Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkn dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib di tunaikan zakatnya). Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah ibnu abbas, Ibnu Masʼud Muʼawiyah, ash-Shadiq, al-baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan az-Zuhri, dan al-Auzaʼi.
Zakat profesi itu wajib di tunaikan berdasarkan ayat maqoshid dan maslahat. Di antara ayat yang mewajib kan zakat bersifat umum, seperti firman Allah Swt.,
عَلِيْمٌ سَمِيْعٌ وَاللّٰهُ لَّهُمْۗ سَكَنٌ صَلٰوتَكَ اِنَّ عَلَيْهِمْۗ وَصَلِّ بِهَا وَتُزَكِّيْهِمْ تُطَهِّرُهُمْ صَدَقَةً اَمْوَالِهِمْ مِنْ خُذْ
“ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”,
(QS at-Taubah [9]: 103)
Jika menelaah literatur fikih atau perundang-undangan, bisa disimpulkan ada beberapa pendapat terkait dengan nisab dan besaran tarif zakat profesi, di antaranya, nisabnya minimum senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras atau Rp 6.530.000, dikeluarkan 2,5% setiap kali menerima gaji. Sebagaimana ditegaskan dalam peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif; bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5%.
Dari aspek fikih , peraturan ini didasarkan pada beberapa alasan; bahwa tidak ada nash yang shahih atau hasan dan tidak ada ijmaʼ ulama yang mewajibkan haul dalam mal mustafad.
Juga berdasarkan miznahatul maslahah, atau maslahat dhuafa (fakir miskin) yang jumlah sangat khususnya di Indinesia. Ada gap yang tinggi antara realisai penghimpunan zakat dan potensi zakat sehingga donasi zakat sangat terbatas dibanding jumlah fakir miskin yang membutuhkan bantuan. Oelh karena itu, diperlukan ikhtiar dari aspek fikih untuk memudahkan orang berdonasi.
Maka, jika setiap menerima gajian sudah dan melebihi Rp 6.530.000 (nishab), maka sudah wajib untuk ditunaikan zakatnya. Tarif yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total setiap menerima gajian (Take Home Pay).
Misalnya si A adalah seorang karyawan sebulan perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.530.000. Maka penghitungan sebagai berikut: Rp 6.530.000 x 2,5% = Rp 163.250. Semoga Allah Swt. memudahkan ikhtiar kita dan memberkahinya.