Assalamuʼalaikum
Apa saja syarat wajib sehingga emas itu harus dikeluarkan zakatnya? Apakah emas yang digadaikan kepada pihak lain juga wajib zakat?
Hamba Allah
Waʼalaikumsalam wr.wb
Setiap yang memiliki emas dengan segala jenisnya itu menjadi wajib zakat apabila memenuhi syarat wajibnya, yaitu;
Pertama, mencapai nishab (85 gram emas). Nishab adalah batas minimum aset wajib zakat sebagai indikator aset tersebut wajib zakat atau tidak. Dalam zakat emas, pemilik emas dengan segala jenisnya itu wajib zakat apabila emas yang dimilikinya mencapai 85 garam emas. Oleh karena itu, apabila emas maka wajib yang dimilikinya belum mencapai 85 gram emas maka tidak wajib zakat.
Angka 85 garam ini adalah kesimpulan para ahli dan ulama fikih zakat. Di mana hadis Rasulallah Saw. yang menegaskan tentang besaran nishab emas sebesar 20 dinar, sebagaimana hadir Rasulallah Saw. dari Aisyah ra.
“Sesungguhnya Rasulallah Saw. mengambil dari setiap 20 dinar atau lebih itu setengah dinar. Dan dari 40 dinar itu satu dinar”,
HR Ibnu Majah
Para ulama menafsikan arafah Rasulallah Saw. tersebut dengan beberapa pendapat tetapi pendapat yang mashur adalah 20 dinar sebagaimana pendapat Imam Syafiʼi
“saya tidak mengetahui adanya pendapat lain, bahwa emas itu tidak wajib dizakati kecuali mencapai 20 dinar, jika sudah mencapai 20 misqal maka wajib dizakati”.
Imam Syafiʼi
Angka 20 dinar tersebut dianalisis dan dikonversi menjadi 85 gram emas, kemudian menjadi standar dan rujukan harga emas saat ini. Sehingga bisa disimpulkan nishab emas adalah 85 gram emas dengan 24 karat. Jika seseorang memiliki emas di bawah 24 karat, maka nialinya harus disesuaikan dengan nishab 85 garam emas dengan 24 karat.
Jika harga 1 gram emas dengan ukuran 24 karat itu Rp 573.500, maka minimum nisab emas wajib zakat adalah Rp 48.747.500.
Kedua, dimiliki secara sempurna, dimana pemilik emas tersebut bisa menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya karena emas itu dimilikinya secara sempurna. Oleh karena itu, emas yang dimiliki secara tidak sempurna seperti emas yang digadaikan kepada pihak lain menurut sebagian ulama itu tidak wajib zakat.
Syarat kepemilikan sempura itu melengkapi target (maqasid) syarat pertama (nishab diatas), di mana kewajiban tersebut hanya diperuntukkan bagi orang yang mampu dengan satu indikatornya memiliki 85 gram emas dengan kepemilikan yang sempurna.
Ketiga, telah melewati satu tahun (haul), maksudnya pemilik emas tersebur telah genap 12 bulan memiliki emas tersebut.oleh karena itu, jika emas yang dimiliki tersebut berada ditangannya atau dalam kepemilikannya belum genap 12 bulan seperti baru dimiliki 5 bulan atau 11 bulan berarti belum wajib zakat.
Masa satu tahun menjadi salah satu syarat wajib zakat itu merujuk pada illat atau manath emas, di mana emas itu berpotensi atau bisa diputar dan dikembangkan sebagai modal investasi sehingga menghasilkan imbal hasil kepada pemiliknya. Rentang waktu satu tahun adalah waktu batas waktu yang lazim, dimana investasi yang lazim itu memberikan imbal hasil.
Keempat, kurangi utang jatuh tempo dan kewajiban asasi (primer).utang jatuh tempo seperti angsuran rumah, kendaraan, kebutuhan asasi seperti SPP pendidikan anak-anak, biaya dapur, dan sejenisnya. Sayarat wajib ini ditetapkan merujuk pada maqashid bahwa wajib zakat atau pemilik emas itu efektif menjadi wajib zakat apabila mampu dengan salah satu indikatornya emas yang dimilikinya tersebut itu sudah dikurangi utang jatuh tempo dan kebutuhan asasi. Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki emas 200 gram dan telah dimilikinya selama setahun secara sempurna tetapi uang jatuh tempo senilain 150 gram emas, maka belum wajib zakat.
Jika seseorang memiliki emas (tetapi tidak digunakan sebagai perhiasan atau logam mulia), atau giro dan tabungan wadiah, atau uang tunai yang telah mencapai minimum senilai 85 gram emas dan telah dimiliki secara sempurna 12 bulan, maka telah wajib zakat dan harus dikeluarkan 2,5% dari aset yang dimilikinya tersebut.
Semoga Allah Swt memudahkan setiap aktivitas kita dan meridhainya.