Sedekah Online Sah?

Sedekah Online Sah?

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah,sekarang bertransaksi sangat mudah,seperti bersedekah atau berdonasi bisa dilakukan secera online via mobile banking tanpa harus bertemu langsung. Apakah bersedekah secara online itu sah?

Hamba Allah
Ikon Situs

Wa’alaikumssalam wr.wb.

Bersedekah,berinfak, atau berzakat secara online itu diperkenankan karena sudah memenuhi ketentuan ijab qabul/ijab dan serah terima nonfisik,serta memenuhi unsur kemudahan.

Seperti membayar sedekah, infak, zakat, fidyah, dan donasi lainnya melalui transfer mobile banking, e-wallet, atau transfer ATM ke Lembaga amil zakat itu diperkenankan. Dan diprioritaskan untuk menggunakan mobile banking e-wallet, dan ATM Lembaga keuangan Syariah.

Pertama, sesungguhnya sedekah online sudah memenuhi kriteria ijab qabul/ijab,karena ijab qabul itu bisa dilalukan dengan lisan, tulisan, atau media lain selama di pahami sebagai ijab qabul dan disetujui pihak akad, karena substansi ijab qabul adalah transaksinya jelas dan setiap pihak akad itu ridha seperti ketentuan donasi dalam platform digital. Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IVI/2000;

”pernyataan ijab dan qabul harus di nyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak. Akad di tuangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.”

Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IVI/2000

Kedua, serah terima. Sedekah online juga telah memenuhi serah terima nonfisik sebagaimana kesimpulan standar Syariah internasional AAOIFI No.18 tentang at-Taqabudh. Pada saat transfer secara online walaupun uangnya tidak di lihat atau tidak ada di tangan selama kelaziman telah menyimpulkan bahwa sedekah melalui online itu telah di terima oleh penerima,maka sedekah online itu sah. Hal ini sebagaimana di tegaskan oleh para ulama, diantaranya: Al-khatib menjelaskan;

Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.

al-Khatib, Mughnial-Muhtaj, 2/72

Al-Khatib mengatakan;

Teknis dan mekanisme serah terima itu berbeda-beda sesuai tradisi masyarakat setempat.

Khatabi, mala’ali as-Sunan, 3/136

Ibnu Taimiyah mengatakan;

Setiap ketentuan yang tidak ada batasannya baik dalam Bahasa maupun syara, maka menjadi rujukan adalah tradisi setempat.

Ibnu Taimiyah, Majmu’Fatawa, 3/272

Bersedah secara online dikategorikan sebagai serah terima nonfisik yang sah dan melahirkan perpindahan kepemilikan dari donatur kepada mustahik melalui Amil, sebagaimana diterima oleh kelaziman tradisi masyarakat dan otoritas.

Dari sisi maslahat, berdonas melalui online/digital itu memudahkan para donator dan Lembaga amil zakat yang mengelola donasi tersebut, dan pada saat yang sama menambah jumlah donasi sehingga akan banyak membantu dhuafa dan kebutuhan sosial lainya.

Misalnya, pada saat seseorang ingin berdonasi (bersedekah, berzakat, atau berinfak) melalui transfer mobile banking; pilihan nomor rekening, masukkan jumlah uang yang akan dikirim, input nomor rekening Lembaga zakat yang dituju, sertakan penjelasan dalam berita bahwa ini zakat, kemudian klik transfer. Maka itu sudah memenuhi kriteria ijab qabul dan serah terima nonfisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

 

Assalamualaikum !

Apakah ada yang ingin ditanyakan terkait Baitul Maal Pupuk Kujang pada link https://lazbmpk.com/2022/12/31/sedekah-online-sah

×