Asslamu’alaikum Wr.Wb.
Saat ini sedang marak disebagian masyarakat patungan untuk berkurban dengan jumlah yang bervariasi dan peruntukkan yang bermacam-macam. Apakah patungan kurban tersebut itu bisa dikatagorikan sebagai kurban menurut pandangan syariah?
Hamba Allah
Wa’alaikumssalam
Jika patungan kurban itu kita simulasikan, maka bentuknya bisa beragam, di antaranya si A menyampaikan di salah satu group media social mengajak untuk patungan kurban hingga terkumpul dana 23 juta dari tujuh orang dan dibelikan sapi atas nama tujuh orang tersebut. Atau si A atas nama lembaga tertentu menyampaikan ajakan kepada semua anggota group media social untuk ikut membantu ketahanan pangan masyarakat dhuafa, dan terkumpul dari seluruh anggota group yang berjumlah 50 orang senilai 23 juta, kemudian dibelikan sapi kurban sebagai bantuan.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa patungan kurban ini beragam, bisa yang berkurban itu sesuai dengan aturan dalam fikih ataupun tidak, yang disembelih bisa salah satu hewan kurban ataupun lainnya, serta peruntukkannya juga bermacam-macam dari berbagi untuk masyarakat sekitar dan dhuafa atau lebih luas lagi seperti ketahanan pangan atau bantuan untuk dunia islam.
Maka kesimpulan ketentuan fikihnya adalah; (a) jika jumlah yang berkurban, hewan yang disembelih, peruntukkannya itu memenuhi ketentuan fikih kurban, serta pengurban berniat dengan sedekah atau donasi tersebut untuk berkurban, maka hewan yang disembelih tersebut bernilai kurban. (b) Tetapi, jika tidak memenuhi ketentuan jumlah atau kuota pengurban hewan yang disembelih, atau tidak diniatkan sebagai kurban, maka hewan yang disembelih hasil patungan tersebut itu bukan kurban tetapi sedekah atau hadiah daging.
Kesimpulan tersebut didasarkan dalil dan kaidah berikut. Pertama, ibadah kurban itu lebih dominan bernilai ta’abudi (bernilai ibadah, mengikuti tuntunan nash) dari pada taaquli (logis/bisa dipahami). Maksudnya ketentuan-ketentuan kurban secara umum tidak bisa dipastikan/dianalogikan. Misalnya berkurban itu harus dengan hewan tertentu bukan sekedar hewan. Oleh karena itu, berkurban dengan ayam itu tidak boleh walaupun itu hewan, begitu pula tidak boleh berkurban dengan uang layaknya sedekah yang lain karena itu terlalu jauh.
Walaupun demikian, beberapa ketentuan yang tidak di tentukan dalam nash baik dalam Al-Qur’an ataupun hadis, tulah ruang ijtihad yang harus dijelaskan ketentuan hukumnya berdasarkan tuntunan dan maqashid.
Kedua, berniat kurban sebagai langkah taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, sebagaimana pengertian kurban yang ditegaskan oleh seluruh ulama ahli fikih. Di antaranya mereka menyebutkan Udhiyyah adalah hewan kurban tertentu yang disembelih pada hari ied sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT. (al-Jaza’iri, Minhaj al-Muslim, hal.104).
Ketiga, memenuhi batasan jumlah pengurban. Dimana, kurban satu ekor kambing untuk satu orang, dan kurban satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang. Sehingga patungan yang di perkenankan adalah patungan kurban sapi atau unta dengan jumlah peserta patungan tujuh orang. Sebagaimana hadist Rasululllah Saw. Dari jabir bin Abdullah ra, ia berkata:
kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Saw. Di hudaibiah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.”
HR. Muslim
Didalam riwayat lain disebutkan bahwa jabir bin adbullah ra berkata:
kami keluar bersama Rasulullah Saw. Dalam keadaan haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.”
HR Muslim
Jika beberapa orang patungan untuk membeli kambing diniatkan sebagai kurban, maka tidak dikategorikan sebagai kurban tetapi sebagai sedekah biasa. Begitupula, jika seratus orang patungan, atau urunan dan dibelikan satu hewan sapi, maka tidak dikategorikan sebagai kurban tetapi sebagai sedekah biasa.
Keempat, sesungguhnya patungan kurban ( baik sebagai kurban menurut essensiya ataupun patungan kurban tetapi yang di maksud adalah sedekah daging) itu bermanfaat dan memberikan maslahat, khususnya bagi para dhuafa.
Tetapi, patungan untuk berkurban itu lebih baik dan prioritas. Karena dengan berkurban, maka selain target berbagi, bedonasi, membantu yang membutuhkan itu tercapai,.
Salah satu teknisnya adalah panitia kurban itu menyampaikan informasi atau pengumuman yang di share ke group komplek atau umum, bahwa paket donasi, sesuai dengan ketentuan kurban. Misalnya, yang ingin memilih berkurban kambing senilai sekian berarti satu orang. Jika ingin patungan bersama yang lain, maka berkurban satu ekor sapi berjumlah tujuh orang. Dan sudah dijelaskan dalam pengumuman tersebut bahwa donasi ini semuanya diniatkan dan diperuntukan untuk berkurban sehingga tata cara, mekanisme, dan peruntukannya menyesuaikan dengan fikih kurban.
Di antara solusinya adalah panitia mengantur misalnya jika hasil patungan tersebut dibelikan kambing sebagai kurban, maka para donatur menghibahkan kepada salah satu diantara mereka sebagai pengurban. Sehingga hewan tersebut sebagai kurban dan semua donatur mendapatkan pahala sedekah.
Di antara contoh patungan kurban yang benar adalah Tipe A 1,65 juta untuk 1/7 sapi, Tipe B 2, 05 juta untuk 1/7 sapi, Tipe C 2, 45 juta untuk 1/7 sapi, Tipe D 4, 55 juta untuk 1/7 sapi diperuntukkan untuk kurban seperti yang dipraktikan oleh beberapa Lembaga Amil Zakat yang resmi, teregistrasi, dan terawasi. Wallahu a’lam.