Kriteria Emas Wajib Zakat

Kriteria Emas Wajib Zakat

Assalamuʼalaikum wr.wb.

    Apakah emas yang wajib ditunaikan zakatnya itu terbatas pada emas yang tidak digunakan sebagai perhiasan kaum hawa? Bagaimana dengan emas logam mulia danutang tabungan (titipan), apakah wajib zakat seperti hal nya emas atau tidak?

Hamba Allah

Waʼalaikumsalam wr.wb

    Emas adalah aset wajib zakat, jika memenuhi syarat wajibnya yaitu mencapai minimum 85 gram emas (20dinar), dimiliki secara sempura, telah melewati 12 bulan (haul), serta dikeluarkan 2,5 persen.

    Kewajiban tersebut sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulallah Saw. bersabda

    “siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka…,

HR Muslim

    Begitu pula seluruh ulama telah konsensus (ijma) bahwa emas yang memenuhi syarat wajibnya itu ditunaikan zakatnya.

    Selanjutnya, seperti apa jenis-jenis aset yang masuk dalam ruang lingkup emas wajib zakat bisa dijelaskan dalam point-point berikut.

    Pertama, emas yang tidak digunakan sebagai perhiasan kaum hawa dalam batas yang wajar, seperti anting, gelang, dan perhiasan sejenis itu wajib zakat. Begitu pula, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam jumlah berlebih – lebihan (diatas kelaziman), maka tetap wajib zakat menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar dan Aisyah ra. standar berlebihan atau tidak didasarkan pada tradisi (urf sahih) di setiap masyarakat.

    Oleh karena itu, emas yang digunakan kaum hawa sebagai perhiasan dalam batas yang wajar itu tidak wajib zakat, karena  halal bagi perempuan sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi.

    Kedua, emas berbentuk logam mulia yang disimpan sendiri ataupun dititipkan di pihak lain itu wajib zakat.

    Kedua jenis emas tersebut (emas perhiasan atau logam mulia tersebut) wajib zakat sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah dan konsensus para ulama tersebut diatas yang bermakna umum dan tidak membeda-bedakan emas sebagai objek wajib zakat, baik itu emas perhiasan ataupun logam mulia.

    Ketiga, emas yang digunakan untuk peruntukan yang tidak halal seperti cincin dan kalung yang dipakai oleh laki-laki, dan alat-alat hiasan seperti piring, mangkuk yang tersebut dari emas itu wajib zakat. Sebagaimana kaidah fikih.

    “Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadikan perhiasan, maka wajib dizakati”.

    Menurut sebagian ulama, maqashid (tujuan ) larangan setiap laki-laki menggunakan cincin emas juga larangan membuat dan memiliki alat-alat hiasan dari emas tersebut adalah berlebih-lebihan dan membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif, tetapi menjadi tidak produktif.

    Oleh karena itu, setiap aset yang bernilai, berkembang dan berpotensi jadi modal tetapi tidak dikembangkan dan tidak dan tidak digunakan untuk kebutuhan asasinya itu wajib hanya digunakan untuk kebutuhan perlengkap.

    Sebagaimana hadis rasulallah Swt.,

    Dari Anas bin Malik bahwa Nabi Saw, bersabda, “kembangkanlah (dagangkanlah) harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”,

HR Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan Sanadnya shahih

    Keempat, mata uang seperti rupiah, ringgit, dollar, dan mata uang lain (yang diterbitkan oleh otoritas dan dijadikan alat tukar oleh masyarakat) itu wajib zakat seperti halnya emas.

    Hal ini sebagaimana penegasan dari sebagaian para ulama; bahwa illat dnan manat emas sebagai objek wajib zakat adalah keberadaannya sebagai alat tukar (tsamaniyah). Oleh karena itu, setiap mata uang sebagai alat tukar itu wajib zakat karena memenuhi unsur alat tukar secara sempurna.

    Sebagaimana Keputusan Lembaga Fiqih Islam Internasional Organisasi Konferensi Islam No.21 3/9 ketentuan hukum uang kertas dalam pertemuan Majelis lembaga Fiqih Islam Inernasional ke III yang diselenggarakan di Amman Yordania (dari tanggal 11 hingga 16 Oktober tahun 1986); Bahwa uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar (tsamaniyah) secara sempurna. Oleh karena itu, ketentuan hukum syariah terkait emas dan perak (seperti ketentuan zakat, riba, salam dan seluruh ketentuan zakat, riba, salam dan seluruh ketentuan hukum terkait) itu  berlaku dalam uang kertas⁷.

    Semoga Allah memudahkan ikhtiar kita dan memberkahinya. Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

 

Assalamualaikum !

Apakah ada yang ingin ditanyakan terkait Baitul Maal Pupuk Kujang pada link https://lazbmpk.com/2022/12/31/kriteria-emas-wajib-zakat

×