Bahagia belumlah sempurna, bila zakatnya belum ditunaikan.
Hanya 2,5 % aja dari penghasilan. Walaupun kecil, tapi menjadi bukti keimanan dan penyempurna kebahagiaan kita. 😊
Nah, Gimana sih caranya menghitung zakat maal dari penghasilan? Yuk cek.
Zakat penghasilan atau yang dikenal dengan zakat profesi/zakat pendapatan, ini bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan kalau sudah mencapai nishab.
Nishabnya bisa memakai takaran 85 gram emas (dalam kurun waktu satu tahun) atau bisa juga memakai takaran 5 wasaq atau 520 kg beras (dalam kurun waktu setiap bulan atau setiap menerima gaji).
Bila penghasilan kita nilainya sudah setara atau lebih dari 85 gram emas dalam kurun waktu satu tahun, maka kita sudah wajib tuh zakat dan dibayarkan setelah satu tahun dengan kadar 2,5 %.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan juga dapat ditunaikan setiap bulan, dengan nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas atau bisa juga dengan takaran setara 5 wasaq atau 520 kg beras tadi.
Gimana Ayah, Bunda, Abang, Kakak, sudah paham kan? Yuk, tunaikan zakatmu di Batul Maal Pupuk Kujang
💚 Zakat via online
klik link berikut:
http://bit.ly/BMPK_Zakat
💚 Zakat via QRIS:
Scan QR Code yang tertera di poster melalui app e-walet dan m-banking kamu
💚 Zakat via transfer:
Bank Mandiri:
132.009.705.276.6
a/n Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang
Konfirmasi Zakat melalui whatsapp:
0821-2929-5700