Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.

Walaupun tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, โMenurut madzhab Syafiโi dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.โ Dalam Al Majmuโ (8: 216)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.
wallahualam
________
Ayo #SahabatKujang mari kita prioritaskan amalan ini ๐๐๐ป
Daftar Hewan Qurban Nasional
Didistribusikan di 24 Provinsi**
๐ Domba/Kambing
Kelas A 23-25kg: Rp2.175.000,-
Kelas B 26-28kg: Rp2.600.000,-
Kelas C >29kg: Rp3.115.000,-
๐ Sapi
Kelas A 200-250kg: Rp14.350.000,-
Kelas B 320-370kg: Rp16.625.000,-
๐ Patungan 1/7 Sapi*
Kelas A 200-250kg: Rp2.100.000,-
Kelas B 320-370kg: Rp2.400.000,-
*Syarat dan Ketentuan Berlaku
**Wilayah distribusi kurban ditentukan oleh BMPK agar lebih merata dan tepat sasaran.
***Tersedia harga hewan qurban untuk distribusi lokal kabupaten Karawang
๐ Qurban via online:
klik link berikut:
https://bit.ly/BMPK_Qurban
๐ Qurban via QRIS:
Scan QR Code yang tertera di poster melalui app e-waletmu
๐ Qurban via transfer:
Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah Indonesia):
709.954.194.8
a/n Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang
๐ Sertakan kode unik 028 di akhir nominal qurbanmu, kode unik sudah termasuk dalam nominal qurbanmu.
Konfirmasi qurbanmu melalui whatsapp di link berikut:
bit.ly/BMPK_KonfirmasiSedekah