Mengetahui jenis hewan kurban yang boleh disembelih sangatlah penting. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi apakah ibadah kurban kita sah atau tidak.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj: 34).
Berikut ini adalah syarat sah binatang kurban.
1. Hewan kurban yang disembelih adalah binatang ternak, terdiri dari domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Bukan binatang ternak unggas ataupun berjenis ikan.
2. Usia hewan telah mencukupi sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan, yakni antara lain:
-Domba minimal 1 tahun atau telah berganti gigi.
-Kambing minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
-Unta minimal berusia 5 tahun
-Sapi atau kerbau minimal 2 tahun, masuk tahun ke-3.
________
Ayo #SahabatKujang mari kita prioritaskan amalan ini 😇🙏🏻
Daftar Hewan Qurban Nasional
Didistribusikan di 24 Provinsi**
🐑 Domba/Kambing
Kelas A 23-25kg: Rp2.175.000,-
Kelas B 26-28kg: Rp2.600.000,-
Kelas C >29kg: Rp3.115.000,-
🐂 Sapi
Kelas A 200-250kg: Rp14.350.000,-
Kelas B 320-370kg: Rp16.625.000,-
🐂 Patungan 1/7 Sapi*
Kelas A 200-250kg: Rp2.100.000,-
Kelas B 320-370kg: Rp2.400.000,-
*Syarat dan Ketentuan Berlaku
**Wilayah distribusi kurban ditentukan oleh BMPK agar lebih merata dan tepat sasaran.
***Tersedia harga hewan qurban untuk distribusi lokal kabupaten Karawang
💚 Qurban via online:
klik link berikut:
https://bit.ly/BMPK_Qurban
💚 Qurban via QRIS:
Scan QR Code yang tertera di poster melalui app e-waletmu
💚 Qurban via transfer:
Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah Indonesia):
709.954.194.8
a/n Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang
📌 Sertakan kode unik 028 di akhir nominal qurbanmu, kode unik sudah termasuk dalam nominal qurbanmu.
Konfirmasi qurbanmu melalui whatsapp di link berikut:
bit.ly/BMPK_KonfirmasiSedekah