Apa Hukum Zakat Propesi

Apa Hukum Zakat Propesi

Apakah pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak bila menurut syariah? Dan bagaimana landasan syariahnya?
.
Profesi adalah pekerjaan di bidang jasa atau pelayanan selain bertani, berdagang, bertambang dan beternak dengan imbalan berupa upah atau gaji dalam bentuk mata uang, baik bersifat tetap atau tidak. Baik pekerjaan yang dilakukan langsung ataupun bagian lembaga, baik pekerjaan yang mengandalkan keterampilan ataupun tenaga. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya.


Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan profesional tersebut mirip dengan mal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, di antaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughnl (Ibnu Quddamah), Nail al-Authar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).
.
Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Di antara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.
.
Baca Selengkapnya di lazbmpk.com
.
______________________________________
Salurkan zakat dan Infaq anda melalui rekening:
.
(infaq) Bank Syariah mandiri 709.954.194.8 a/n Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang
.
(zakat) Bank Mandiri : 132.009.705.276.6 a/n Yayasan Baitul Maal Pupuk Kujang
Atau bisa scan barcode yang tertera di atas melalui aplikasi e-wallet mu
.
Konfirmasi Zakat dan Infaqmu melalui whatsapp:
0821-2929-5700

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

 

Assalamualaikum !

Apakah ada yang ingin ditanyakan terkait Baitul Maal Pupuk Kujang pada link https://lazbmpk.com/2021/01/08/apa-hukum-zakat-propesi

×